Aktivitas nelayan di laut memiliki risiko yang tinggi karena kapal penangkap ikan beroperasi mulai dari perairan yang tenang hingga perairan dengan gelombang yang sangat besar. Masalah keselamatan kerja di laut dan keselamatan kapal untuk saat ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah Indonesia saja, namun telah menjadi perhatian dunia. Armada penangkapan ikan di pangkalan pendaratan ikan PPI Batukaras didominasi oleh armada penangkapan skala kecil. Data statistik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis tahun 2011 menunjukkan bahwa jumlah armada tangkap yang ada di PPI Batukaras adalah sebanyak 281 unit dan semua armada berjenis motor tempel ukuran 5-10 GT 0 0 0 0 0 0 0 30 0 0 0 0 Tabel 1 Data perkembangan armada penangkapan ikan kecamatan cijulang tahun 2005–2011 40 ALBACORE I 1, Februari 2017 peralatan keselamatan yang seharusnya dibawa. Alat komunikasi yang digunakan berupa telepon genggam karena jarak melaut yang relatif dekat, maksimal 5 mil laut dan sinyal telepon genggam masih menjangkau daerah penangkapan ikan tersebut. Kecelakaan yang pernah terjadi di lapangan didominasi oleh kapal tenggelam, terbalik, hanyut, serta kecelakaan kerja. Kejadian kebakaran dan tubrukan sangat jarang terjadi. Kecelakaan kerja yang biasa terjadi adalah nelayan terbelit oleh jaring sehingga tangan terluka terkena mata pancing, hal tersebut dikarenakan kurang hati-hatinya korban ketika melakukan operasi penangkapan ikan. Penanganannya dilakukan dengan pertolongan pertama pada kecelakaan namun tidak diobati dengan alat P3K hanya dibersihkan dengan air dan luka dibalut dengan kain seadanya. Menurut penuturan nelayan, apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan perahu terbalik atau tenggelam, nelayan hanya mengandalkan jerigan sebagai pelampung atau menggunakan katir yang seyogyanya digunakan sebagai alat pe-nyeimbang perahu. Kartu anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia HNSI merupakan sebuah jaminan yang pasti bagi para nelayan apabila terjadi kecelakaan perahu yang mereka tumpangi hanyut. Nelayan di PPI Batukaras dominan menggunakan kapal kecil dengan ukuran <7 GT. Jumlah awak kapal pada kapal tersebut 2 orang, dengan pembagian kerja di kapal sebagai tekong dan ABK. Pembagian kerja pada perikanan skala kecil ini tidak terlalu terlihat karena keduanya memiliki tugas yang sama di kapal dalam operasi penangkapan ikan, namun untuk tekong, tanggung jawab yang dibebankan adalah navigasi serta mesin kapal, namun ketika dilakukan operasi penangkapan ikan, tekong dan ABK bekerja sama. Terkadang tekong dan ABK hanyalah panggilan sebagai pembeda antara pemilik kapal dan anak buahnya. Dalam menciptakan keselamatan kerja tentunya harus didukung oleh keterampilan dan pengetahuan yang wajib dimiliki orang-orang yang terkait di dalamnya. Pada Gambar 1 disampaikan hasil kuesioner terhadap nelayan PPI Batukaras mengenai pengetahuan tentang keselamatan kerja, pengetahuan mengenai aturan keselamatan kerja, pengetahuan akan pentingnya prosedur kerja Gambar 1 Hasil wawancara nelayan terkait pengetahuan dan kesadaran terkait keselamatan kerja Sumber Hasil Wawancara Nelayan diolah Ryan Suryadi Putra et al. –Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan... 41 di atas kapal, dan kesadaran nelayan akan keselamatan kerja. Dari Gambar 1 terlihat bahwa nelayan yang memiliki pengetahuan mengenai keselamatan kerja sangat minim, 20% nelayan sedikit mengetahui tentang keselamatan kerja dan 80% tidak mengetahui mengenai keselamatan kerja. Aturan terkait keselamatan kerja yang diketahui nelayan sangat minim, 96% diantaranya tidak mengetahui bahwa ada aturan mengenai keselamatan kerja. Nelayan hanya mengetahui keselamatan kerja tergantung pribadi masing-masing orang yang menjalaninya saja, apabila cuaca baik maka nelayan akan melaut namun apabila cuaca buruk nelayan tidak akan melaut. 4% dari nelayan sedikit mengetahui aturan seputar keselamatan kerja. Nelayan hanya sebatas mengetahui adanya aturan namun tidak dapat menyebutkan aturan yang berlaku. Pengaplikasian secara tidak sengaja oleh nelayan adalah dengan menggunakan jerigen atau katir yang digunakan sebagai pelampung apabila terjadi kecelakaan kapal yang membuat kapal tenggelam. Kesadaran nelayan akan keselamatan kerja seharusnya didukung oleh kompetensi yang memadai. Menurut IMO 2007, Nakhoda kapal kecil harus memiliki kompetensi kerja yang memadai dalam mengoperasikan kapal secara aman dan selamat, mengelola kapal dengan baik secara terus menerus, meliputi 1. Pengoperasian dan perawatan mesin; 2. Menangani keadaan darurat dan menggunakan radio komunikasi untuk meminta pertolongan; 3. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan P3K; 4. Mengolah gerak kapal di laut, di pelabuhan dan selama operasi penangkapan; 5. Navigasi; 6. Kondisi cuaca dan ramalan cuaca; 7. Stabilitas kapal; 8. Penggunaan sistem signal; 9. Pencegahan kecelakaan; 10. Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut; 11. Memahami dan meminimalkan risiko operasi penangkapan ikan. Fakta yang ada di lapangan, human error dapat menjadi pemicu terjadinya kecelakaan kerja. Kompetensi nelayan yang ditemukan di lapangan sangat minim, bertolak belakang dengan standar kompetensi yang direkomendasikan oleh IMO dalam meng-operasikan kapal secara aman dan selamat. Hanya kompetensi dalam perawatan mesin dan kondisi cuaca dan ramalan cuaca yang rata-rata dimiliki oleh nelayan di PPI Batukaras. Hal tersebut cukup membuktikan bahwa kesadaran akan keselamatan kerja tinggi namun pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki minim. Gambar 2 Siklus manajemen keamanan laut Danielsson 2010 Sumber Danielsson 2010 42 ALBACORE I 1, Februari 2017 Instansi Pengelola Keselamatan Kerja Nelayan Menurut Danielsson 2010 diperlukan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap peningkatan keamanan bagi nelayan. Pengelolaan tersebut dapat diilustrasikan dalam siklus manajemen keselamatan laut yang tertera pada gambar 2. Siklus ini bertujuan untuk memberikan informasi sistem pelaporan kecelakaan di laut untuk dimasukan ke dalam sistem manajemen keselamatan dalam rangka meningkatkan keamanan bagi nelayan. Hal ini juga mencerminkan pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan semua pengambil kebijakan. Keamanan pada siklus manajemen laut ditandai dengan perbaikan sistem yang berkelanjutan untuk keselamatan nelayan. Hasil identifikasi peran pengelolaan keselamatan kerja nelayan didapatkan dari analisis kebijakan kelembagaan yang meliputi manfaat, implementasi, dan kendala/ kelemahan dari kebijakan yang ada. Analisis kelembagaan dilakukan dengan mengevaluasi keberadaan dan peran yang dilakukan oleh kelembagaan tersebut berkaitan dengan keselamatan kerja nelayan di laut. Gambar 3 menjelaskan mengenai siklus manajemen keamanan laut di PPI Batukaras. Terdapat empat kategori dalam siklus ini, yakni mitigasi dan persiapan yang termasuk dalam langkah proaktif serta bantuan dan rehabilitasi yang termasuk dalam langkah reaktif. Bila dibandingkan antara kondisi yang terjadi di lapangan dengan literatur, kategori yang terlaksana di lapangan adalah kategori persiapan dan bantuan namun pada kategori persiapan tidak semua aspek terlaksana. Persiapan merupakan kategori pertama yang terlaksana. Pada kategori ini aspek yang terlaksana adalah alat tangkap, stabilitas kapal, dan pengoperasian kapal. Ketiga aspek yang terlaksana merupakan kegiatan yang sudah biasa nelayan lakukan sebelum melakukan operasi penangkapan ikan. Alat tangkap dipersiapkan agar aktivitas penangkapan dapat dilakukan dengan baik, kerusakan yang terdapat pada alat tangkap selalu diperbaiki agar mendapatkan hasil tangkapan yang optimal. Dalam hal pengoperasian kapal selalu dilakukan persiapan dengan cara memeriksa mesin tempel yang akan digunakan serta membawa cadangan bahan bakar. Selanjutnya pada aspek stabilitas kapal dipersiapkan dengan memasang alat penyeimbang tambahan pada kapal yang disebut dengan katir. Bantuan merupakan kategori kedua yang terlaksana. Penyelamatan diri dilakukan ketika terjadi kecelakaan, dilakukan oleh korban dengan mempertahankan diri agar tidak tenggelam menggunakan jerigen atau katir sebagai pelampung. Aspek selanjutnya yang terlaksana adalah pencarian dan penyelamatan sukarela yang dilakukan oleh rekan sesama nelayan namun ketika aspek tersebut tidak berhasil menyelamatkan korban maka tim SAR melaksanakan tugasnya untuk mencari dan menyelamatkan korban ke-celakaan. Gambar 3 Siklus manajemen keamanan laut PPI Batukaras Ryan Suryadi Putra et al. –Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan... 43 Pada Gambar 4 digambarkan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan di kapal, penanganan yang dilakukan, serta peran pemerintah dalam sosialisasi mengenai keselamatan kerja. Koordinasi yang terlihat di PPI Batukaras adalah koordinasi antara KUD, rukun nelayan, dan polisi perairan. Tidak terlihat instansi lain yang seharusnya terlibat dalam kesehatan dan keselamatan kerja nelayan. Hal tersebut bertolak belakang dengan pasal 31 ayat 4 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan, yakni instansi/unit kerja terkait di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri dari 1. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; 2. TNI/POLRI; 3. Imigrasi; 4. Bea dan Cukai; 5. Kesehatan Pelabuhan; 6. Perhubungan Laut; 7. Pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan; 8. Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; 9. Penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan; 10. Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; 11. Karantina ikan; 12. BUMN dan/atau BUMD; dan/atau 13. Instansi terkait lainnya. Kecelakaan kapal berupa kapal terbalik, hanyut, dan tenggelam merupakan kecelakaan fatal yang sering terjadi di lapangan. Penanganan yang dilakukan untuk ketiga kecelakaan tersebut adalah dengan menindak-lanjuti di lapangan, yaitu apabila ada nelayan lain yang posisinya dekat dengan tempat kejadian perkara TKP maka nelayan tersebut Gambar 4 Peran instansi pemerintahan & organisasi nelayan serta penanganan ketika terjadi kecelakaan kerja Sumber Wawancara Nelayan PPI Batukaras diolah Tabel 2 Peraturan nasional yang berhubungan dengan keselamatan kerja nelayan Sumber Purwangka 2013, diolah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 UU ini mengatur tentang pelayaran Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Tentang Kepelabuhanan Perikanan 44 ALBACORE I 1, Februari 2017 menolong korban, namun jika tidak ada nelayan lain di sekitar TKP akan dilakukan pencarian oleh tim SAR yang merupakan anggota rukun nelayan yang dibentuk oleh KUD setempat serta bantuan dari polisi perairan apabila dibutuhkan. Faktor yang mempengaruhi kecelakaan fatal tersebut merupakan faktor cuaca. Nelayan hanya mengandalkan prediksi cuaca secara tradisional dengan cara melihat tanda-tanda alam dengan melihat langit. Peran syahbandar sebagai lembaga yang memiliki tugas dalam mengatur kedatangan dan keberangkatan nelayan belum terlihat padahal menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan pasal 30 ayat 1 point a dijelaskan bahwa syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal per-ikanan. Upaya dalam pencarian korban ketika terjadi kecelakaan kapal dilakukan, tidak terlihat partisipasi syahbandar. Implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor /Men/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan pasal 30 ayat 1 point k yang menyebutkan bahwa syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan bantuan pencarian dan ke-selamatan tidak terlihat justru yang terjadi di lapangan pihak yang terlibat adalah KUD, dan rukun nelayan. Polisi perairan datang ke lokasi apabila ada laporan dari nelayan. Melihat kondisi tersebut sebaiknya wewenang tersebut diserahkan kepada KUD atau organisasi rukun nelayan setempat mengingat penuturan dari kepala Syahbandar Pangandaran yang menjelaskan bahwa untuk kapal <7 GT wewenangnya telah diserahkan pada unit pelaksana teknis daerah namun pengelolaan-nya masih belum optimal. Kebijakan-kebijakan yang ada mengenai pelayaran dan keselamatan belum menyentuh sektor perikanan skala kecil. Belum adanya regulasi yang mengatur keselamatan kapal yang berukuran <7 GT menyebabkan im-plementasi dari kebijakan yang ada sulit dilaksanakan. Tabel 3 menunjukkan bahwa regulasi nasional keselamatan kerja nelayan belum sepenuhnya menyentuh sektor perikanan skala kecil. Beberapa catatan dari isi naskah pada Tabel 3 menjelaskan bahwa regulasi berlaku umum namun fakta di lapangan tidak terlihat implementasi yang dilakukan dan keadaan bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Tumpang tindih aturan dan kebijakan yang terjadi disebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi antar instansi yang berwenang sehingga implementasi tidak efektif. Terjadi tumpang tindih aturan dan kepentingan fungsi syahbandar dan direktorat kepolisian perairan Ditpolair dalam pemberian bantuan pencarian dan keselamatan SAR di laut/perairan. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor tentang Ke-pelabuhanan Perikanan pasal 30 ayat 1 point k yang menyebutkan bahwa syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan bantuan pencarian dan keselamatan, dan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah pasal 202 ayat 3 point c menyatakan hal yang serupa yaitu Ditpolair menyelenggarakan fungsi pemberian bantuan SAR di laut/perairan. Jika kedua instansi berkoordinasi dengan baik, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh kedua instansi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dampak wewenang pencarian dan ke-selamatan SAR yang tidak terlaksana diminimalisir dengan adanya tim SAR sukarela dari KUD. Tim SAR tersebut menjadi bantuan yang sangat berpengaruh dalam usaha menyelamatkan nelayan dalam kondisi yang berbahaya. Ryan Suryadi Putra et al. –Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan... 45 KESIMPULAN Pengetahuan nelayan di PPI Batukaras seputar keselamatan kerja sangat minim, nelayan tidak mengetahui adanya peraturan mengenai keselamatan kerja serta tidak mengetahui prosedur bekerja di atas kapal namun kesadaran akan keselamatan kerja sangat tinggi. Selain itu, Pengelolaan keselamatan kerja di PPI Batukaras belum terlaksana dengan baik, kebijakan tidak diimplementasikan oleh instansi yang berwenang. Pelaksanaan pengelolaan keselamatan kerja sifatnya insidental dilakukan oleh pihak KUD dan rukun nelayan. DAFTAR PUSTAKA [BAKORKAMLA] Badan Koordinasi Keamanan Laut. 2009. Pedoman Khusus Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. Jakarta ID BAKORKAMLA. Danielsson. 2010. Safety At Sea For Small-Scale Fisheries In Developing Countries. Rome IT Food And Agriculture Organization FAO. Tabel 3 Regulasi nasional keselamatan kerja nelayan Sumber Purwangka 2013, diolah Keselamatan kapal perikanan Tidak termasuk kapal < 12 m Panduan prosedur keselamatan kapal Tidak termasuk kapal < 12 m Persyaratan desain, konstruksi dan peralatannya distressed signal, alat komunikasi Tidak termasuk kapal < 12 m, berlaku Umum, terjadi tumpang tindih aturan Panduan desain, konstruksi dan peralatannya Tidak termasuk kapal < 12 m Keselamatan saat berlayar mengemudi, lampu navigasi, dan alat lainnya SAR untuk pelayaran dan kecelakaan Berlaku umum, tumpang tindih kepentingan Keselamatan kerja nelayan Tidak termasuk kapal < 12 m Standar kesehatan nelayan Persyaratan keterampilan dan tugas nelayan Tidak ada penerapan dan pengawasan pada kapal berukuran kecil Pedoman pelatihan nelayan Pelatihan kejuruan nelayan Berlaku umum, tidak termasuk kapal berukuran < 12 m Tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan dan kesehatan nelayan Berlaku umum, tumpang tindih kepentingan, tidak valid, minim Pengelolaan organisasi dan fungsi Berlaku umum, tumpang tindih kepentingan Penindakan pelanggaran pada keselamatan kerja nelayan Berlaku umum, keterbatasan alat dan personil 46 ALBACORE I 1, Februari 2017 [Depnakertrans] Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 1996. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta ID Depnakertrans. [DKP Kabupaten Ciamis] Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. 2011. Laporan Statistik Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten Ciamis. Ciamis ID DKP Kabupaten Ciamis. [IMO] International Maritime Organization. 1960. International Convention for the Safety of Life at Sea. London EN International Maritime Organization IMO. [IMO] International Maritime Organization. 2007. Any Other Business. Outcome of SLF 50. STW 39/11/1. Sub Committee on Standard of Training and Watchkeeping. 39 th Session. London EN International Maritime Organization IMO. [KKP] Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2012. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan. Jakarta ID KKP. [POLRI] Kepolisian Republik Indonesia. 2010. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian ID POLRI. Pemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jakarta ID Sekretariat Negara. Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jakarta ID Sekretariat Negara. PT. Trans Asia Consultans. 2009. Kajian Analisis Trend Kecelakaan Transportasi Laut Tahun 2003 – 2008. Jakarta ID. Purwangka F. 2013. Keselamatan kerja nelayan pada operasi penangkapan ikan menggunakan payang di Palabuhanratu, Jawa Barat [disertasi]. Bogor ID Institut Pertanian Bogor. Sumadi Suryabrata. 1983. Metodologi Penelitian. Jakarta ID CV. Rajawali. ... Aktivitas nelayan di laut memiliki resiko yang tinggi karena kapal penangkap ikan beroperasi mulai dari perairan yang tenang hingga perairan dengan gelombang yang sangat besar. Faktor keselamatan kapal maupun nelayan merupakan hal yang perlu diperhatikan demi kesuksesan suatu operasi penangkapan ikan Putra et al., 2017. Penyebab kecelakaan fatal awak kapal dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran awak kapal tentang keselamatan kerja pada pelayaran dan kegiatan penangkapan, rendahnya penguasaan kompetensi keselamatan pelayaran dan penangkapan ikan, kapal tidak dilengkapi peralatan keselamatan sebagaimana seharusnya, cuaca buruk seperti gelombang besar dan menderita sakit keras dalam pelayaran Suwardjo et al., 2010. ...Persepsi awak kapal untuk mencegah kecelakaan memerlukan perhatian lebih serius melalui pengaturan minimum pengetahuan dan keterampilan awak kapal penangkap ikan, standar kapal penangkap ikan, standar alat tangkap ikan, standar pengawakan kapal penangkap ikan, dan standar ketenagakerjaan kapal penangkap ikan. Sistem pembagian kerja kapal perlu adanya proses untuk menempatkan seseorang sesuai dengan kompetensinya. Kerja sama yang diperlukan dalam pengoperasian alat tangkap purse seine ditentukan dengan adanya pembagian tugas masing-masing berdasarkan kemampuan dalam bidangnya masing-masing. Maka dari itu perlu adanya persepsi ABK terhadap penerapan K3 di atas kapal untuk mencegah kecelakaan saat bekerja. Struktur organisasi di atas kapal KM. Sinar Bayu Utama terdiri dari nakhoda, kkm, kepala kerja 1, kepala kerja 2, kepala kerja 3, wakil kepala kamar mesin, dan abk kapal. Persepsi abk kapal KM. Sinar Bayu Utama meliputi tentang prosedur kerja, alat- alat keselamatan, dan penerapan Haryadi Kundori KundoriKejadian kecelakaan kapal penangkap ikan adalah suatu permasalahan yang sangat kompleks yaitu berupa apa faktor manusia yang disebabkan oleh nakhoda dan anak buah kapal faktor mesin berupa kapal dan peralatan keselamatan dan dan faktor alam berupa cuaca dan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Metode yang digunakan dalam kegiatan pelatihan ini adalah melalui pendekatan penyuluhan dan penyampaian materi selanjutnya dengan mempraktikkan penggunaan alat keselamatan yang ada di kapal. Strategi penyuluhan dapat dilakukan dengan cara ceramah, kegiatan praktikum yaitu peserta diajari mempraktikkan cara menggunakan alat keselamatan yang ada di kapal yaitu life saving appliances berupa life jaket, life buoy, thermal protective aid, Metode lainnya yang digunakan adalah dengan cara diskusi ataupun bertanya jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. manajemen yang digunakan adalah dengan cara identifying, planning, organizing dan acting. Tahapan perencanaan dan pengorganisasian dilakukan agar kegiatan berjalan dengan tepat sasaran, efektif, efisien, tahap selanjutnya implementasi dan aksi di lapangan berupa penyuluhan keselamatan bagi para nelayan. dampak dari kegiatan dievaluasi selama dan sesudah pelaksanaan kegiatan. Gambaran dampak dari kegiatan bersiafat deskriptif kualitatif berupa hal yang dapat dilihat dan dirasakan oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan. kegiatan pelatihan Basic Safety Training BST telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar baik dari proses penyampaian materi, proses pelatihan, proses diskusi dan evaluasi. Masyarakat nelayan dapat memahami berbagai jenis alat keselamatan dan pentingnya penggunaan alat-alat keselamatan sesuai dengan penjelasan dari pemateri sehingga diharapkan dapat diterapkan saat bekerja di kapal nelayan. Perlunya pelatihan lanjutan yang berhubungan dengan basic safety training BST mengenai pengenalan dan penggunaan alat pemadam kebakaranPeraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan KerjaDepartemen Tenaga Kerja Dan TransmigrasiDepartemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 1996. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta ID Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor tentang Kepelabuhanan PerikananKementerian Kelautan Dan PerikananKementerian Kelautan dan Perikanan. 2012. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan. Jakarta ID Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian DaerahKepolisian Republik IndonesiaKepolisian Republik Indonesia. 2010. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah. Jakarta ID Republik Indonesia Nomor 31 TahunPemerintah Republik IndonesiaPemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jakarta ID Sekretariat Republik Indonesia Nomor 17 TahunPemerintah Republik IndonesiaPemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jakarta ID Sekretariat Analisis Trend Kecelakaan Transportasi Laut TahunPt. Trans AsiaConsultansPT. Trans Asia Consultans. 2009. Kajian Analisis Trend Kecelakaan Transportasi Laut Tahun 2003 -2008. Jakarta ID.Keselamatan kerja nelayan pada operasi penangkapan ikan menggunakan payang di PalabuhanratuF PurwangkaPurwangka F. 2013. Keselamatan kerja nelayan pada operasi penangkapan ikan menggunakan payang di Palabuhanratu, Jawa Barat [disertasi].Sumadi SuryabrataSumadi Suryabrata. 1983. Metodologi Penelitian. Jakarta ID CV. Statistik Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten CiamisKabupaten CiamisKabupaten Ciamis] Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. 2011. Laporan Statistik Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten Ciamis. Ciamis ID DKP Kabupaten Ciamis.
TeknologiKapal Tanpa Awak. Di tahun 2021 ini, banyak pihak yang membicarakan soal kehadiran kapal tanpa awak atau Marine Autonomous Surface Ships (MASS). Menurut dia penerapan MASS di Indonesia harus dipikirkan matang-matang. "Saya tegaskan bahwa saya bukan anti terhadap kemajuan teknologi kapal laut. Tapi sebelum diterapkan sepenuhnyaAwak kapal laut merupakan bagian penting dari kapal laut yang sedang beroperasi. Tanpa awak kapal, kapal laut tidak dapat berfungsi secara baik. Awak kapal laut ini secara umumnya dikenal sebagai ABK atau Anak Buah Kapal. Anak buah kapal biasanya bekerja di atas kapal. Mereka dapat bekerja di salah satu dari banyak bidang yang berbeda di alam kapal tersebut. Kini, anda harus melengkapi semua pekerja dengan alat keselamatan kerja. Mereka biasanya bekerja dalam bidang pengoperasian dan pemeliharaan kapal. Sebelum anak buah kapal bekerja di atas kapal, mereka harus terlebih dahulu memiliki sertfikat khusus kepelautan. Namun, ada juga beberapa kasus yang dimana anak buah kapal tersebut bisa bekerja tanpa sertifikat ini. Pekerjaan yang dilakukan anak buah kapal pun tergolong pekerjaan yang tangguh dan cukup berbahaya. Mereka bertugas menjaga mesin, memperbaiki dan merawat kapal serta memastikan bahwa stok makanan dan minuman ada. Selain itu, ada juga yang bertanggung jawab menjaga mesin pompa dan bahan bakar. Dalam kapal ikan, anak buah kapal biasanya ditugaskan untuk ikut menangkap ikan dan memindahkan ikan untuk ditaruh di pendingin agar utuh. Dalam kapal barang, anak buah kapal bertugas menjaga agar barang tidak ada yang rusak. Di atas itu semua, mereka harus kuat meninggalkan rumah dan keluarga karena dapat berada di kawasan perairan selama berbulan bulan. Penyebab kecelakaan Ada banyak penyebab dari kecelakaan kerja di atas kapal laut. Yang pertama adalah ketidakpahaman dari anak buah kapal tersebut. Terkadang kurangnya training atau pengalaman dalam pekerjaan dapat mengakibatkan bahaya. Tidak tahu cara mengoperasikan mesin atau tidak memahami prosedur keselamatan kerja dapat memicu kecelakaan kerja. Perlengkapan navigasi juga bisa mengganggu para awak kapal dalam berlayar. Terkadang anak buah kapal mengerti prosedur keamanan dan mengerti cara mengoperasikan mesin, namun malas dalam melaksanakannya. Ini dapat berujung kecelakaan. Yang terakhir adalah faktor eksternal. Terkadang ada pipa bocor ataupun kebakaran terjadi. Hal ini pastinya tidak dapat dihindari sehingga terjadilah kecelakaan. Akibat kecelakaan kerja Ada banyak akibat dari kecelakaan kerja yang terjadi pada semua pihak yang bersangkutan pada kapal laut tersebut. Akibat pertama mengacu pada anak buah kapal itu sendiri. Jika mereka mengalami kecelakaan kerja, mereka dapat mengalami cacat atau kehilangan bagian badan. Mereka dapat kehilangan lengan ataupun kaki karena kecelakaan kerja yang fatal. Selain cacat, pastinya mereka juga dapat memiliki masalah kejiwaan karena tidak lagi dapat berpikir secara lurus. Yang paling parah adalah kematian, yang dimana anak buah kapal ini dapat berada dalam kecelakaan kerja yang merenggut nyawa mereka. Bahaya yang harus diwaspadai Tugas tugas anak buah kapal yang berat dan berbahaya ini tentu menakutkan. Tak sedikit anak buah kapal yang mengalami kecelakaan bahkan meninggal dalam kapal. Di saat mereka meninggal karena penyakit atau kelelahan, hal tersebut memang tidak bisa terhindari. Namun ada juga yang celaka ataupun bahkan meninggal karena bertugas menjaga mesin ataupun terbakar bahan bakar yang panas. Karena hal itu, keselamatan kerja para anak buah kapal merupakan prioritas yang penting. Kapal laut yang menghargai anak buah kapalnya harus dapat memastikan bahwa anak buah kapal mereka mengikuti prosedur keamanan. Untuk mencapai keselamatan kerja tersebut, pastinya mereka harus dapat menyediakan alat alat keselamatan kerja untuk anak buah kapal. Ada banyak alat keselamatan kerja yang dapat digunakan oleh anak buah kapal dalam kapal laut. Alat alat ini nantinya dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan atau bahkan menyelamatkan mereka dari situasi kecelakaan. Alat keselamatan kerja pertama pakaian pelindung. Pakaian pelindung ini berguna untuk melindungi anak kapal laut dari bahan bahan berbahaya. Bahan bahan ini dapat berupa minyak panas, bahan kimia atau bahkan percikan pengelasan. Safety coverall Salah satu bentuk dari pakain pelindung adalah safety coverall. Safety coverall, selain melindungi anak buah kapal dari bahan bahan berbahaya, juga dapat menjaga kebersihan pakain kerja mereka. Coverall juga tergolong nyaman untuk dipakai dan memberikan ruang bebas untuk bergerak. Safety coverall juga memberikan perlindungan kepada seluruh tubuh dari anak buah kapal; mulai dari pergelangan tangan sampai pergelangan kaki. Helm Selain safety coverall, alat keselamatan kerja lainnya yang penting digunakan adalah helm. Bagian paling penting yang harus dilindungi adalah kepala. Maka dari itu, anak buah kapal, jika sedang bekerja, wajib menggunakan helm pelindung. Helm yang bagus terbuat dari plastik keras. Helm ini nantinya dapat melindungi anak buah kapal dari barang yang jatuh ataupun disaat terjatuh. Sepatu dan sarung tangan Rata rata lantai dari ruang internal dan ruang mesin di kapal terbuat dari logam keras yang sangat berbahaya bagi pekerja. Belum lagi lantai yang kotor, berkuman dan bahkan ada pecahan gelas atau sejenisnya. Maka dari itu, sangat penting untuk melindungi kaki anak buah kapal. Disinilah sepatu safety sangat berguna. Sepatu ini nantinya akan melindungi kaki anak buah kapal saat bekerja. Selain sepatu, sarung tangan juga menjadi alat keselamatan kerja yang wajib digunakan. Sarung tangan biasa digunakan dalam kegiatan yang dimana ada keharusan untuk melindungi tangan. Sarung tangan ini nantinya akan melindungi tangan anak buah kapal dari permukaan yang panas ataupun berbahaya untuk disentuh. Ada banyak macam sarung tangan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Sarung tangan kapas, sarung tangan panas, sarung tangan las dan sarung tangan kimia. Sarung tangan yang tepat harus dapat digunakan untuk kegiatan yang tepat pula. Earplugs dan Masker Alat keselamatan kerja lainnya adalah earplugs. Dikarenakan ruang mesin dalam kapal laut dapat menghasilkan suara mencapai 120db, earplugs sangat berguna. Ini dikarenakan frekuensi suara yang sangat tinggi dapat membuat anak buah kapal kehilangan pendengaran. Maka dari itu earplugs adalah salah satu alat yang juga wajib dipakai. Alat keselmatan kerja terakhir adalah masker. Ada banyak partikel dan udara kimia yang terdapat di ruang ruang kapal laut seperti di ruang mesin dan ruang bahan bakar. Agar mencegah penghirupan bahan kimia yang tidak diinginkan, anak buah kapal wajib memakai masker. 2 Rendahnya penguasaan kompetensi keselamatan pelayaran dan penagkapan ikan. 3. Kapal tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan sebagaimana mestinya. 4. Cuaca buruk s4eperti gelombang tinggi dan menderita sakit keras dalam pelayaran. 5. Peralatan keselamatan dan kelayakan dari kapal/boatseharusnya menjadi perhatian juga, baik oleh awak kapal Peralatan keselamatan kerja Mengutamakan keselamatan kerja merupakan hal wajib dilakukan oleh para perusahaan, tak terkecuali juga bagi perusahaan perkapalan. Pihak perusahaan harus dapat memastikan para pekerjanya selalu menuruti berbagai prosedur keamanan. Selain itu, peraturan terkait penggunaan harnes serta peralatan keamanan lainnya juga harus dipastikan untuk dipatuhi para pekerja. Pentingnya penggunaan berbagai alat pengamanan saat bekerja tentu menjadi faktor penting agar pekerjaan bisa dilaksanakan secara maksimal. Nah, untuk mengetahui apa saja pelindung wajib bagi karyawan kapal laut, Anda bisa mengikuti penjelasannya berikut ini. Contents1 Peralatan Keselamatan Kerja Utama di Kapal 1. Pakaian 2. Helm 3. Sepatu 4. Sarung 5. Ear 6. 7. Welding Perisai dan Goggles Peralatan Keselamatan Kerja Utama di Kapal Laut 1. Pakaian Pelindung Alat pertama bagi keselamatan karyawan perkapalan adalah pakaian pelindung tubuh. Pakaian ini fungsinya sebagai pelindung karyawan dari terkena bahan-bahan seperti goresan benda tajam, pecahan kaca, minyak panas, dan berbagai macam hal lainnya yang dapat mengancam keselamatan. 2. Helm Keselamatan Kepala merupakan bagian tubuh paling vital. Oleh karena itu, pada saat bekerja, para karyawan kapal laut wajib menggunakan helm keselamatan. Fungsinya tentu agar kepala terlindungi dari berbagai macam hal yang mengancam kepala seperti tertimpa benda berat, terkena benda tajam, dan lain sebagainya. 3. Sepatu Pelindung Biasanya, di bagian dalam ruang kapal terdapat benda-benda serta mesin yang berasal dari logam keras. Oleh karena itu, untuk melindungi kaki dari menginjak benda tersebut, pekerja wajib menggunakan sepatu pelindung. Dengan begitu, saat berjalan di dalam kapal para karyawan bisa tetap terjaga keamanannya dari terkena benda tajam atau semacamnya. Baca juga Tips Mengendarai Mobil Manual Bagi Pemula, Berkendara Lebih Aman! 4. Sarung Tangan Peralatan safety berikutnya adalah sarung tangan. Bagi para awak kapal hukumnya wajib untuk selalu mengenakan alat safety tersebut. Pasalnya, sarung tangan dapat memberikan perlindungan dari terkena benda tajam, panas mesin, serta berbagai macam benda lain yang bisa menimbulkan cedera di tangan. Menjaga kondisi tangan adalah hal penting agar tidak mengganggu kinerja selama di kapal. 5. Ear Plug Saat berada di ruangan mesin kapal laut, suara yang dihasilkan bisa mencapai 110 sampai 12 db. Besaran tersebut dapat menghasilkan frekuensi udara sangat tinggi bagi telinga. Bila tidak mengenakan ear plug, para pegawai bisa mengalami sakit kepala ataupun gangguan pendengaran dalam waktu beberapa menit saja. Oleh karena itu, bagi para pegawai di dalam kapal, mengenakan ear plug adalah hal wajib. Peralatan keselamatan kerja di kapal laut 6. Harness Pada saat sedang berada di kapal, pastinya sangat mungkin terjadi kerusakan di beberapa bagian kapal. Jika sudah seperti itu, dibutuhkan perbaikan segera. Seperti diketahui, kerusakan tersebut tidak hanya terjadi pada bagian rendah saja, tetapi juga di bagian permukaan kapan yang tinggi. Nah, untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja saat perbaikan tersebut, menggunakan harness adalah hal wajib. 7. Welding Perisai dan Goggles Mengelas adalah sebuah kegiatan umum saat melakukan perbaikan di kapal. Pada saat pengelasan dilakukan, para pekerja wajib untuk menggunakan welding perisai dan juga goggles. Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan maksimal pada tubuh serta bagian mata pegawai. Dengan begitu, saat proses pengelasan dilakukan para pekerja dapat terlindung dari percikan las ataupun kilatan sinar ultraviolet. Baca juga TIPS SNORKELING UNTUK PEMULA YANG TIDAK BISA BERENANG Bekerja di lapangan seperti di kapal laut memang mempunyai risiko tinggi. Oleh karena itu, penggunaan alat keamanan seperti harnes sangat wajib untuk ditaati. Dengan begitu, para pekerja bisa melakukan tugasnya lebih aman. Apabila Anda sedang mencari peralatan harness atau alat angkat berat perkapalan, maka segera kunjungi saja
Keselamatankerja merupakan prioritas penting bagi pelaut profesional saat bekerja di atas kapal. Seluruh perusahaan pelayaran memastikan bahwa crew mereka mengikuti prosedur keamanan pribadi dan aturan semua operasi yang dibawa diatas kapal Read more +
Jakarta Holding BUMN Jasa Durvei PT Biro Klasifikasi Indonesia Persero alias IDSurvey menggelar pelatihan dalam proses perkapalan peti kemas. Kali ini yang disasar asalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Direktur Utama IDSurvey Arisudono Soerono menyampaikan langkah ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran atas keselamatan serta melaksanakan hasil Convention for Safe Container CSC. Neraca Dagang Indonesia Surplus Tiga Tahun Berturut-turut “Lewat pelatihan ini kami berharap para personil tak hanya memperoleh kemampuan secara teoritis dan praktikal serta pengetahuan administratif, tapi juga kompetensi dalam pemenuhan standar penerapan peraturan terkait kelaikan peti kemas,” ujar Arisudono Soerono dalam keterangan resminya, Selasa 6/6/2023. Dia menyampaikan, pada 1972, berlangsung Convention for Safe Container CSC, ketika dunia Internasional telah menentukan standar keselamatan dan konstruksi peti kemas untuk segala jenis transportasi darat dan laut. Konvensi ini dilaksanakan karena adanya kesadaran bahwa tanpa pengamanan dan penanganan yang tepat, potensi kecelakaan peti kemas ini sangatlah besar. Selain mengacu pada konvensi tersebut, pelatihan yang berlangsung di Ballroom Ali Sadikin Gedung Graha PT BKI Persero, Jakarta ini juga dalam rangka memenuhi standar keamanan dan penanganan peti kemas. Ini mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Ditjen Hublq Muhammad Syaiful mengapresiasi hadirnya pelatihan ini. “Kami mengapresiasi pelatihan oleh PT BKI Persero ini sehingga terjadi kolaborasi dalam mempersiapkan hal-hal yang diperlukan atau disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait kelaikan peti kemas,” kata Syaiful. Kepastian HukumNeraca perdagangan Indonesia diprediksi akan surplus USD 3,25 miliar di April 2023, atau sedikit meningkat dari surplus USD 2,91 miliar. BuhoriPeraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan merupakan komitmen melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator untuk melaksanakan peraturan International Maritime Organization IMO, yaitu Convention for Safe Container CSC. Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut memberikan kepastian hukum kepada stakeholder peti kemas maupun syahbandar dan penyelenggara pelabuhan terhadap kelaikan peti kemas dan Verified Gross Mass VGM. Dengan adanya Pelatihan Surveyor Container, keduanya berharap sinergi yang terjalin bisa mengimplementasi peraturan IMO melalui Convention For Safe Container CSC yang tepat sehingga bisa meningkatkan kelaikan, keselamatan operasional peti kemas di pelabuhan dan kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri. Bidik Kerja Sama InternasionalIDSurvey sebagai Holding BUMN jasa survei turut memantau dan berpartisipasi dalam Program Mudik Bersama 2023 dengan Kementerian PerhubunganDiberitakan sebelumnya, Holding BUMN Jasa Survei PT Biro Klasifikasi Indonesia Persero atau IDSurvey tengah membidik kerja sama dan investasi di sektor maritim. Salah satunya lewat pameran maritim internasional, Sea Indonesia di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. VP Sekretaris Perusahaan IDSurvey Misbahudin Aidy menuturkan, ada peluang kerja sama dan investasi dari berbagai peserta. Mengingat, peserta pameran banyak dari negara asing, seperti China, Malaysia, Korea Selatan, dan Singapura. "Dalam pameran ini, potensi Biro Klasifikasi Indonesia di dunia kemaritiman Indonesia sangat besar, ditambah Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan selaras dengan tujuan dari Pemerintah RI untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 17/5/2023. Tak hanya kerja sama internasional, Aidy juga membidik adanya peluang dari perusahaan nasional sejenis. Tujuannya, memanfaatkan bidang kelautan di Indonesia. PeluangKapal bongkar muat peti kemas di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 6/5/2023. BuhoriDia menuturkan, salah satu aspek yang bisa jadi peluang adalah penerapan energi hijau yang ramah lingkungan atau green energy. "Tentunya juga green energy yang menjadi salah satu fokus dari tema seminar yang diangkat dalam Conference Sea Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan IDSurvey PT Biro Klasifikasi Indonesia Persero yaitu untuk kemajuan pada sektor maritim Indonesia," bebernya. Informasi, Pameran Sea Indonesia 2023 dilaksanakan pada 15-17 Mei 2023, dengan tagline Maritime One Stop Shop MOSS dan The Most Exclusive Maritime Exhibition & Conference. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Direktur Jenderal PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Budi Sulistyo didampingi Johnson W. Sutjipto, Direktur Utama PT Kshatriya Piningit Kamulyan sebagai Event Organizer dan Senior Vice President Bank Mandiri Ferdianto Munir sebagai main sponsor. Selain itu Direktur Utama IDSurvey Arisudono beserta pejabat IDSurvey juga turut hadir meramaikan perhelatan ini.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.