Menurutpasal 1 Peraturan Menteri prasarana yang sesuai dengan Kesehatan: bahwa prasarana dan standar kerja dan dapat berfungsi sarana yang ada standarnya adalah dalam pelaksanaan tugas dan perlengkapan kantor, peralatan pekerjaan pegawai baik berupa kantor (alat-alat medis), ruang gedung perkantoran maupun alat kantor dan rumah negara/dinas.
PeraturanKepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Daftar Usul Retensi Arsip. Dokumen ini menjelaskan tentang tujuan, ruang lingkup, definisi, prinsip, prosedur, dan evaluasi penyusunan daftar usul retensi arsip. Daftar usul retensi arsip adalah dokumen yang berisi rekomendasi tentang jangka waktu penyimpanan arsip. Faktorfactor yang tidak mempengaruhi strategi perawatan sarana prasarana adalah. Umur peralatan. Tingkat kapasitas pemakaian mesin. Situasi pasar. Kenyamanan. Berikut yang tidak termasuk kesulitan yang ditemui dalam menentukan strategi. Buku tempat mencatat barang noninventaris kantor adalah. Buku catatan noninventaris. Buku indukBerikutini adalah penjelasan manajemen administrasi menurut mereka: administration management adalah suatu gabungan antara kantor sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari tanah, personel, termasuk prasarana. Saat berbagai data yang ada di dalamnya mampu disimpan dan dikelola dengan baik, maka akan berdampak pada masa depan perusahaan.Prasaranaadalah alat, jaringan, dan sistem yang membuat suatu Sarana dapat berfungsi. 3. Alat Kesehatan adalahinstrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk Humas kantor c. Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Prasarana sendiri bisa diartikan faktor penunjang atau alat yang berfungsi mendukung atau sebagai pendukung untuk segala kegiatan yang saling berhubungan.