PLTUCirebon 2 Gambar 12 PLTU Cirebon 2 Lokasi : Desa Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Masa pembangunan konstruksi : 51 bulan Kapasitas : 1Ă—1.000 MW Ditargetkan pembangkit ini dapat beroperasi secara komersial (COD) pada semester I tahun 2020 Pembangunan bernilai investasi Rp 26 triliun kontraktor pembangunan pembangkit, yakni
Home Sektor Riil Minggu, 19 Januari 2020 - 0940 WIB Mengenal Lebih Dekat PLTU Indramayu, Pemasok Listrik di Sisi Utara Jawa Barat A A A INDRAMAYU - PLTU Indramayu, yang berada di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merupakan salah satu pembangkit yang turut menyokong pasolan listrik wilayah Jawa-Bali. Dengan kapasitas sebesar 3x330 MW, pembangkit yang dikelola PT Pembangkitan Jawa Bali PJB, anak usaha PLN, ini berperan cukup besar untuk mendukung keandalan listrik di wilayah timur Jawa Barat. "PLTU ini sudah beroperasi sejak 10 tahun lalu dan merupakan salah satu objek vital nasional. Dengan interkoneksi, listrik dari PLTU ini juga mampu menyuplai energi listrik untuk DKI Jakarta," kata General Manager UBJOM PLTU Indramayu, Ubaedi Susanto di Indramayu, Jawa Barat, Sabtu 18/19/2020.Pembangkit listrik Indramayu di sisi utara berbatasan langsung dengan pantai utara pulau Jawa. Di sisi lainnya, pembangkit yang luas arealnya mencapai 91 hektare ini dikelilingi oleh hijaunya persawahan. Di tahun 2019, PLTU Indramayu berhasil memperoleh penghargaan Proper Hijau. Proper adalah program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup KLH sejak tahun 1995. Program ini dilakukan untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya. Proper Hijau diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan oleh satu kepedulian terhadap lingkungan yang dilakukan PLTU Indramayu adalah dengan memanfaatkan sisa hasil pembakaran batu bara berupa fly ash dan bottom ash untuk dikelola menjadi paving block. "Produksinya memang belum terlalu besar, kami bisa produksi 500 paving setiap hari. Hasil dari paving block digunakan untuk kegiatan corporate social responsibility kepada warga sekitar pembangkit," tutur salah satu daerah penghasil beras terbesar di Jawa Barat, PT PJB juga terus mendukung pertanian di sekitar PLTU Indramayu dengan mendorong masyarakat untuk menggunakan pupuk organik melalui berbagai pelatihan dan pembinaan."Sebelumnya masyarakat khawatir kalau pakai pupuk organik hasilnya berkurang, ternyata sama dengan menggunakan pupuk sintetis, padahal biaya operasional menggunakan pupuk organik lebih murah. Sekarang banyak masyarakat yang ikut tertarik," ujar Ubaedi.ind listrikpembangkit listrikpltu indramayupt pembangkitan jawa bali pjbpt pln persero Berita Terkini More 20 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu
JawaBarat Dorong Pembangunan PLTU Minggu, 21 Mei 2017, 23:40 WIB. Kredit Foto: Sufri Yuliardi. Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mendorong agar pembangunan tiga proyek pembangkit listrik yakni PLTU Indramayu, PLTU Unit 2 Cirebon serta PLTA Upper Cisokan, Bandung Barat, dapat merekrut tenaga kerja lokal 1/8Sejumlah warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Sejumlah warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Sejumlah warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Sejumlah warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Seorang warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Seorang warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Seorang warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani1/8Sejumlah warga dari Indramayu membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Rabu 21/10/2020. Dalam aksinya, mereka menolak pembangunan PLTU 2 di Indramayu karena akan menyebabkan pencemaran udara dan rusaknya lahan pertanian. Fanani StatusPLTU Batang • Progress pembebasan lahan untuk area power block s.d. Maret 2014 mencapai 87,41% (197,56 ha) dari total kebutuhan lahan seluas 226 ha • Pemerintah akan menjalankan proses pembebasan lahan sesuai Undang – Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Dengan demikian 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID AZiBWp4pkGbt4OX9ALjHGY41wpTQ-dgQ9bIdI8iyJWI_rZQOAWeogw==
KonstruksiMedia – General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusa Tenggara Josua Simanungkalit mengatakan, pihaknya segera merampungkan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sambelia senilai Rp3,2 triliun di Kabupaten Lombok Timur.. Menurutnya, pembangunan PLTU tersebut untuk memperkuat

- Sudah sejak jam 7 pagi, para petani berkumpul di areal persawahan di dekat Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 1. Mayoritas adalah petani penggarap dari Desa Mekarsari, Patrol, Indramayu. “Kami berkumpul untuk sosialisasi kenapa kita menolak PLTU 2,” kata seorang petani. Hari itu bertepatan dengan Hari Tani, 24 September 2017. Ratusan petani duduk membentuk setengah lingkaran di sebuah jalan baru yang dibangun untuk akses ke calon lokasi PLTU Indramayu 2. Bergantian, beberapa petani maju di tengah kerumunan dan menyatakan pendapat. Intinya, mereka tidak rela sawah garapan mereka diambil menjadi areal PLTU Indramayu 2. “Kalau mau dipakai untuk rumah sakit, silakan. Untuk sekolah, silakan. Saya tidak menghalangi pembangunan. Tapi tidak untuk PLTU,” ujar Dawina, 47 tahun, di bawah terik matahari. Menurut para petani, kehadiran PLTU 1 telah membuat hasil panen mereka merosot. Selain itu, ada dampak penyakit pernapasan dan penurunan hasil tangkapan laut. “Yang di sini dekat PLTU masih bagus, karena sedang musim angin timur. Debu tidak banyak jatuh di sini. Tapi di daerah lain yang kena debu, ada yang gagal panen,” cerita salah seorang petani. Tak hanya petani, di lokasi juga tampak seorang personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ditemani seorang petugas berkemeja putih. Ia meminta petani memperlihatkan daftar hadir, kemudian memotretnya. Tak lama kemudian, beberapa petugas kepolisian bersenjata lengkap mendatangi lokasi. Mereka mengawasi aksi para petani hingga petani bercerita, polisi memang tampak lebih waspada setelah mereka mengajukan gugatan atas izin lingkungan PLTU Indramayu 2 ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung, Juli lalu. Para petani penggarap memutuskan untuk menggugat izin lingkungan untuk pembangunan PLTU 2 setelah mengetahui lokasinya sangat dekat dengan desa mereka. “Hanya 200 meter dari desa kami,” kata Dul Muin sambil menunjukkan batas lokasi PLTU Indramayu 2 dan batas Desa Mekarsari. Saat berkumpul dengan para petani penggarap, Rodi menambahkan, ada beberapa alasan kenapa mereka menolak kehadiran PLTU. “Pertama, merampas ruang hidup kita. Padahal, ini tanah produktif semua. Kedua, menghilangkan lapangan kerja, terutama untuk kaum ibu. Kalau bertani, kita biasa kerja sama-sama. Kalau ada PLTU, kaum ibu akan kerja apa?” Ketiga, PLTU akan membuat wilayah Desa Mekarsari nyaris habis. Dari total wilayah Mekarsari seluas 300 hektare, lebih dari 200 ha akan diambil oleh PLTU. Kelak, akan tersisa tempat permukiman saja. “Perusahaan, PLN, tawarkan bantuan pupuk ke petani. Baru janji-janji saja, tapi tidak masuk di akal. Lahan habis, mau bertani di mana? Nelayannya ditawari jaring, sementara lautnya dipakai. Ditawari bebek, kambing, ada yang tertarik. Ada beberapa yang mau, diminta tanda tangan setuju ada PLTU. Padahal, baru janji. Tapi kalau nanti sawahnya habis, bebek dan kambing mau nyari makannya di mana?” ujar Rodi. Belum lagi, sambung Rodi, masalah kesehatan yang mungkin timbul bila PLTU telah beroperasi. Ia emoh desanya mengalami nasib serupa dengan Desa Tegal Taman dan Ujung Gebang, yang merasakan dampak terparah dari PLTU Indramayu 1. Dari data yang dihimpun oleh Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat, tak kurang 25 anak menderita flek paru-paru. Dengan alasan-alasan tersebut, akhirnya para petani penggarap sepakat untuk menggugat izin lingkungan PLTU Indramayu 2. Apalagi, menurut warga, tidak pernah ada sosialisasi ke warga untuk pembangunan PLTU 1 maupun PLTU 2. Dawina, Taniman, dan Warso dipilih menjadi wakil mereka. Lembaga Bantuan Hukum Bandung menjadi kuasa hukum mereka. PLTU Indramayu 2 Harus Disetop “AMDAL sudah sedemikian rupa mengantisipasi dampak lingkungan. Salah satunya dengan piranti atau alat yang disebut FGD flue-gas desulfurization. Alat ini sangat mahal, Pak. Bisa mencapai kurang lebih 10% dari biaya investasi. Karena itu, tidak semua PLTU pakai ini. Tapi PLTU Indaramayu 2 pakai ini. Saya kaget, karena termasuk mewah. Karena ini bisa mengurangi banyak sekali SOx sulfur oksida,” kata M. Taufik Affik di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, 8 November lalu. Taufik adalah seorang pakar lingkungan dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Institut Teknologi Bandung, yang menjadi saksi untuk PLN, sebagai tergugat dalam gugatan izin lingkungan untuk PLTU Indramayu 2. Ia menjadi saksi ahli bersama Sudaryanti Cahyaningsih, pengajar dari Institut Teknologi Nasional, Bandung, yang juga pernah terlibat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan AMDAL untuk PLTU Indramayu 1. Kepada majelis hakim, Taufik menambahkan, PLTU Indramayu 2 juga akan dilengkapi "dua peralatan canggih" lain untuk menekan emisi, yakni DSP-CFT dry solids pump coal feed technology dan ESP electrostatic precipitator. Dengan narasi ini, Taufik ingin mengatakan PLTU Indramayu 2 memiliki spesifikasi di atas kebanyakan PLTU di tanah air. Saat dihadapkan pada keluhan nelayan bahwa mereka semakin sulit mencari ikan dan rebon sejak kehadiran PLTU Indramayu 1, Taufik menyatakan penurunan hasil tangkapan laut sudah terjadi bahkan sejak sebelum PLTU berdiri. Dengan demikian, PLTU belum tentu menjadi penyebab dari kemerosotan hasil tangkapan laut yang dialami para nelayan Indramayu. Namun, setelah didesak majelis hakim, pada akhir kesaksiannya, Taufik mengakui memang belum ada penelitian yang independen dan komprehensif di Indonesia mengenai dampak PLTU terhadap lingkungan di sekitarnya. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dan memberi kesempatan kuasa hukum dari kedua belah pihak untuk bertanya, sidang akhirnya ditutup sekitar pukul Hakim memberi kesempatan selama dua minggu kepada kuasa hukum kedua pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis. Hari itu adalah sidang ke-13 kasus gugatan warga Mekarsari melawan Bupati Indramayu melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Indramayu sebagai penerbit izin dan PLN sebagai tergugat terintervensi. “AMDAL PLTU Indramayu 2 bermasalah. Ada cacat substantif,” ujar Lasma Natalia, kuasa hukum para petani penggarap Mekarsari. Pertama, izin tersebut diterbitkan oleh bupati. Padahal, apabila kegiatan usaha melibatkan laut, izinnya harus berasal dari gubernur. Selain itu, penerbitan izin tidak melalui surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua, ada cacat prosedural karena pembuatan AMDAL tidak ada proses konsultasi dengan masyarakat terdampak. Memang, para petani yang dia wakili tidak memiliki lahan. Namun, para buruh tani ini menggantungkan penghidupannya pada sawah yang kelak menjadi fasilitas PLTU. "Jadi, seharusnya mereka pun diajak bicara," katanya. Kenyataannya, AMDAL sudah terbit pada 2010, warga baru mengetahui pada 2017. Itu pun setelah melalui proses permohonan informasi kepada badan modal dan izin Indramayu. Dengan latar belakang seperti ini, Lasma berharap, PTUN akan memerintahkan pencabutan izin untuk pembangunan PLTU Indramayu 2. Harapan Lasma dan ratusan buruh tani Desa Mekarsari terkabul. Rabu, 6 Desember lalu, PTUN Bandung akhirnya memenangkan gugatan warga. Konsekuensinya, pembangunan PLTU Indramayu 2 mesti disetop. Menggugat PLTU 2 Cirebon Jauh sebelumnya, nelayan dan petani garam di Desa Kanci Kulon, Cirebon, sempat mencicipi manisnya kemenangan. Setelah melalui 16 kali persidangan yang menguras emosi, pada 19 April 2017, PTUN Bandung memenangkan gugatan mereka. Pengadilan memerintahkan agar izin lingkungan untuk PLTU Cirebon 2 dicabut. Kemenangan tersebut seperti oase bagi warga Kanci yang telah menolak kehadiran PLTU sejak kabar pembangunannya terdengar pada 2007. Mereka telah menggelar protes berkali-kali. “Waktu itu, tiap kali demo, bisa ratusan orang,” kata M. Aan Anwaruddin, Ketua Rakyat Pembela Lingkungan RAPEL Cirebon. Namun, mental mereka sempat runtuh karena terekam dalam aksi pembakaran fasilitas umum. Menurut Aan, mereka seperti dijebak dalam situasi tersebut. Mereka memang tidak ditahan, tetapi ada peringatan. Bila mereka melakukan aksi besar lagi, rekaman akan dipakai untuk menahan mereka. Aksi mereka pun meredup. Tak sedikit yang akhirnya menyerah, menerima kehadiran PLTU. Namun, hasil tangkapan laut yang jauh berkurang sejak kehadiran PLTU kembali menyulut kegelisahan masyarakat. Terutama, mereka yang sudah memasuki usia senja, yang kesulitan untuk mencari pekerjaan lain. Akhirnya, dengan dukungan dan pendampingan dari beberapa organisasi nonpemerintah, warga Kanci Kulon sepakat menggugat rencana pembangunan PLTU Cirebon 2. Ada tujuh warga yang menjadi penggugat. Gugatan yang mereka layangkan ke PTUN Bandung pada Desember 2016 merupakan upaya hukum pertama menolak dua persoalan utama yang menjadi alasan warga Kanci Kulon mengajukan gugatan. Pertama, lokasi PLTU Cirebon 2 melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon. Seharusnya, hanya Kecamatan Astanajapura yang diperuntukkan sebagai lokasi PLTU. Ternyata, AMDAL PLTU Cirebon 2 menyertakan wilayah Kecamatan Mundu. Kedua, masyarakat menggugat proses AMDAL yang tidak melibatkan warga. Seperti halnya masyarakat Mekarsari, warga Kanci Kulon merasakan sumber penghidupan mereka menghilang sejak kehadiran PLTU Cirebon 1. Kualitas garam turun dan kian sulit mencari hasil laut, seperti ikan, udang, rebon, dan kerang. Dengan dasar pelanggaran RTRW, PTUN Bandung akhirnya memerintahkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Barat untuk mencabut izin lingkungan bagi PLTU Cirebon 2. Atas keputusan ini, BPMPT selaku tergugat menyatakan banding pada 21 April 2017. Meski ada keberatan dari tim pendukung warga Kanci Kulon atas upaya banding tersebut, BPMPT terus melanjutkan proses banding. Pada 20 Juni 2017, BPMPT mengajukan dokumen pendukung banding. Berikutnya, pada 6 Juli, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta mengeluarkan nomor registrasi untuk banding tersebut. Sementara proses banding berjalan, ternyata ada hal lain yang sedang berjalan, yaitu upaya mencari izin baru. Pada 29 Mei 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat rekomendasi bahwa pembangunan dan operasi PLTU Cirebon 2 sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017. Dengan kata lain, bisa berlanjut meski tak sesuai RTRW daerah. PP No. 13 Tahun 2017 sebenarnya baru terbit pada 12 April 2017 ketika proses hukum terhadap PLTU Cirebon 2 berlangsung. Dengan mengacu aturan baru ini, pada 17 Juli, Pemprov Jawa Barat menerbitkan izin lingkungan baru untuk PLTU Cirebon 2. “Izin baru memakai dasar PP No. 13 Tahun 2017, bahwa selama proyek infrastruktur yang ditetapkan masuk ke dalam proyek strategis nasional, maka setiap RT/RW daerah harus mengikuti RTRW nasional,” ujar Heru Dewanto, Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana, pengembang PLTU Cirebon 2. Hanya sehari setelah mengeluarkan izin baru tersebut, BPMPT Jawa Barat menandatangani surat yang menyatakan pihaknya menarik permohonan banding dan meminta PTUN Bandung memberitahukan hal ini kepada PTTUN di Jakarta dan penggugat. PTUN Bandung baru menerima surat ini pada 1 Agustus. Akhirnya, PTTUN mengabulkan pencabutan banding tersebut pada 16 Agustus. Namun, pengadilan baru memberitahukan kepada penggugat lewat surat tertanggal 18 Agustus, yang diterima tim pendukung penggugat lima hari kemudian. Berbekal izin baru tersebut, PLTU Cirebon 2 pun melanjutkan proses pencairan dana dari para kreditur. “Kan, AMDAL tidak ada masalah,” ujar Warga Diambil Pelan-Pelan Bagi masyarakat Kanci Kulon, proses penerbitan izin baru tersebut mengungkap kembali trauma puluhan tahun lalu. Sejak lama mereka adalah orang-orang yang melawan dan kalah. PLTU Cirebon 2, jika kelak berdiri dan beroperas, akan menjadi simbol kekalahan mereka kali kedua. Sebab, menurut cerita sejumlah warga, tanah yang menjadi lokasinya menyimpan cerita pahit tentang penjarahan tanah rakyat, beberapa dekade silam.“Pada 1985-1986, tanah milik rakyat pernah dibebaskan secara paksa di bawah todongan senjata,” kenang seorang warga. Padahal, yang melakukan pembebasan tanah tersebut adalah perusahaan swasta bernama PT Marines. Tidak jelas siapa pemilik perusahaan ini. Penduduk akhirnya melepaskan tanah mereka dengan harga murah. Untuk yang belum bersertifikat, tanah dihargai Rp125-Rp250 per meter persegi; dan yang sudah bersertifikat dihargai Rp350-Rp500 per meter persegi. Sekitar 20 pemilik tanah belum bersedia menjual lahan karena tidak sepakat dengan harga. Baru kemudian, pada 1989, beredar kabar lahan tersebut akan digunakan untuk pusat pelabuhan kayu. Akhirnya, mereka sepakat menjual lahan dengan harga Rp700-Rp900 per meter persegi. Namun, kabarnya mereka tak kunjung menerima bayaran sampai sekarang. Toh, tanah tetap diambil. Lahan-lahan ini rupanya terbengkalai. Warga sempat memanfaatkannya untuk ladang garam. Namun, pada 2007—menjelang rencana PLTU Cirebon 1—Perhutani muncul dan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Dasarnya surat pelimpahan hak dari masyarakat ke Perhutani. Mereka yang merasa belum pernah menerima pembayaran pernah meminta penyesuaian harga untuk tanah mereka. Bahkan, pada 2010, mereka sempat menggugat Kementerian Kehutanan. Tapi, setahun kemudian, suara warga terpecah, sehingga proses ini mentok. Belakangan, pada 2015, ada papan nama yang mengklaim tanah tersebut milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Luasnya mencapai 195 hektare. Masyarakat tidak pernah tahu seperti apa status legalitas tanah ini. Yang jelas, Kementerian kemudian menyewakan lahan ini kepada PLTU Cirebon 2, dengan tenor 40 tahun. Ratusan petani garam yang menggarap lahan itu sekarang sudah diminta untuk pergi. Sementara para nelayan hanya bisa melihat laut dari kejauhan. Itu pun terhalang tanggul yang dibangun setelah keluar perizinan baru pada Juli 2017 untuk proyek PLTU Cirebon 2, para nelayan dan tim kuasa pun geram. Mereka berniat menggugat kembali keabsahan izin baru tersebut. “Kali ini WALHI akan ikut menggugat,” ujar Dwi Sawung dari WALHI. Sawung mengatakan, ada cacat prosedural dalam penerbitan izin baru tersebut. Sebab, izin itu terbit saat proses hukum masih berlangsung. Izin lama masih dipersoalkan, izin baru keluar. Sudah begitu, penerbit kedua izin itu adalah lembaga yang sama. “Kalau izin lama akhirnya dicabut untuk memenuhi perintah pengadilan, konsekuensinya, izin baru tersebut, berikut dokumen pendukungnya, harus dinyatakan tidak valid,” ujarnya. Namun, tidak semua warga Kanci Kulon bersemangat untuk terus menggugat. Kekalahan demi kekalahan membuat mereka lelah. Beberapa upaya corporate social responsibility dari PT Cirebon Energi Prasarana pun memicu rasa curiga dan perpecahan. Misalnya, ada tudingan bahwa salah satu penggugat telah menerima jaring ikan dan sejumlah uang. “Saya memang terima jaring ikan. Tapi saya tidak pakai. Untuk jaring apa? Tidak ada ikan,” ujar Surip, yang dengan pandangan matanya menunjuk ke arah bungkusan jaring ikan yang tergeletak di bawah meja televisi di rumahnya. Keluhan keluarga dan tuntutan ekonomi pun membuatnya enggan untuk berkumpul dengan rekan-rekannya yang masih bersemangat menolak kehadiran PLTU. “Saya capek,” kata Surip, singkat. Apakah kelelahan serupa bakal dialami warga Indramayu bila proses peradilan berlanjut? Dan apakah PP 13/2017 akan dipakai oleh pemerintahan Jokowi untuk memuluskan pembangunan PLTU Indramayu 2? Untuk sementara waktu, warga Mekarsari merayakan kemenangan kecil. - Hukum Reporter Asih Kirana WardaniPenulis Asih Kirana WardaniEditor Nurul Qomariyah Pramisti

DisparitasGender dan Pembangunan Ekonomi. Senin, 11 Juli 2022 20:19 WIB PLN membutuhkan kurang lebih 10,2 juta ton biomassa untuk menjadi subtitusi 10 persen kebutuhan batu bara di PLTU. Saat ini PLN dan SHS sudah melakukan uji coba penggunaan pelet dari sekam ini pada dua PLTU, yaitu PLTU Lontar dan PLTU Indramayu. Pelet yang
- Beberapa warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dipidanakan karena menolak PLTU Batubara. Mereka di antaranya adalah Samin, Sukma, dan Nanto yang diamankan seminggu setelah Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 tidak saha. Mereka dituduh sengaja memasang bendera merah putih terbalik di dekat lokasi PLTU Indramayu 2 pada Kamis 14/12/2017.Baca juga Mereka yang Dipidana karena Menolak PLTU Indramayu 1 Sementara itu pada bagian kedua, VOA Indonesia menyoroti perjuangan sekelompok warga desa di sekitar PLTU 1 Indramayu Jawa Barat agar dapat hidup tanpa asap batu bara. Tak hanya di Indramayu, mereka berjuang hingga ke Jepang. Sejumlah warga desa di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU 1 Jawa Barat Indramayu yang berlokasi di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra pada Maret 2015 bertekad membentuk Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Jatayu terdiri dari kelompok warga di Desa Ujunggebang, Desa Sumuradem, Desa Patrol, Desa Patrol baru dan Desa Mekarsari. Baca juga Diiringi Tangis Pilu, Puluhan Mahasiswa dan Masyarakat Tolak PLTU Warga desa bahu membahu berserikat karena terpantik rencana pemerintah yang akan membangun PLTU II MW di Desa Mekarsari, Desa Patrol dan Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, serta Desa Sumuradem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Rencana pembangunan ini merupakan bagian program kebijakan energi nasional MW yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Ketua Jatayu Rodi mengaku khawatir pembangunan PLTU Indramayu 2 ini akan membuat petani dan nelayan Indramayu semakin merugi. Baca juga Belasan Komunitas Seni Suarakan Tolak Tambang Emas di Aceh Tengah

ANGGOTADPR RI Dapil Jawa Barat 8, H. Satori berkomentar, soal pembangunan proyek PLTU unit 2 Cirebon.* /Egi Septiadi.*/ Indramayu Hits. Peluang Lolos Final Tipis, PSS Sleman Tak Ada Latihan Berat Jelang Semifinal Leg 2 Kontra Borneo FC 11 Juli 2022, 06:00 WIB. Jendela Cianjur.

Kekerasan Infrastruktur PLTU Indramayu 2, Jepang Harus Menghentikan Investasi Energi Kotor Indramayu, 13 Januari 2017. Koordinator Jatayu Desa Tegal Taman Sayid Muchlisin mengatakan hari jumat 13 januari 2017 salah seorang pemilik lahan resmi mendaftarkan permohonan keberatan proses bentuk dan besaran ganti kerugian No. 03/ atas rencana pembangunan PLTU Indramayu 2 mengatakan Rencana pembangunan PLTU Batubara Indramayu 2 berkapasitas 2 x 1000 MW yang akan berdiri diatas lahan 275,4 Ha di kecamatan Patrol dan Kecematan Sukra, kabupaten Indramayu jelas terlihat sangat dipaksakan. Keinginan Presiden JOKOWI terkait percepatan pembangunan infrastruktur ketenaga listrikan program MW mengakibatkan tercerabutnya hak – hak dasar warga Negara atas tanah, air, udara lingkungan yang baik dan sehat. Pelaksanaan UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada prakteknya banyak menimbulkan masalah. Kenyataannya banyak pemilik tanah/pemegang hak atas tanah yang tanahnya diambil untuk keperluan proyek-proyek pembangunan tidak sepakat untuk menjual atau tidak sepakat dengan bentuk dan besarnya ganti kerugian yang akan diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak. Harga ganti rugi telah ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Sehingga hak dan kepentingan rakyat pemilik tanah tidak mendapatkan perlindungan hokum. Kebanyakan dari pemilik lahan akhirnya sepakat karena takut dengan proses hokum dan kesulitan – kesulitan yang mungkin akan di hadapi. Yu Katem adalah seorang memiliki sawah seluas sekitar 1 hektar yang tidak mau dijual untuk pembangunan PLTU dengan harga berapapun. Karena PLTU jelas merusak lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan social masyarakat di Desanya, berkaca pada PLTU 1 Yu katem melihat dampak yang terjadi di desanya. PLTU 1 saja masih banyak menyisakan persoalan lingkungan dan ekonomi masyarakat nelayan. Koordinator advokasi dan kampanye WALHI Jawa Barat, Wahyu widianto menjelaskan, Tidak ada alasan kuat bagi pemerintah melakukan pencabutan atau pelepasan hak secara sepihak dalam rencana pembangunan PLTU Batubara Indramayu 2. Pertama pencabutan atau pelepasan hak secara sepihak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dalam keadaaan yang bersifat darurat seperti misalnya karena bencana alam atau kepentingan keamanan negara, pasokan listrik di Pulau Jawa berdasarkan RUPTL 2016 – 2014 berlebih surplus sehingga tidak ada keadaan darurat yang mengharuskan Negara mengambil alih kepemilikan masyarakat secara sepihak untuk pembangunan PLTU Batubara. Manajer perluasaan jaringan dan kampanye urban dan energy walhi nasional dwi sawung mengatakan” pembangun pltu batubara ini membuat kontrakdiksi dengan pengurangan emisi karbon yang diajukan pemerintah Indonesia di marakesh maroko November 2016. Emisi karbon dari pembangkit batubara sangat besar, batubara adalah sumber energy yang paling kotor”. Jaringan listrik jawa-bali saat ini sudah kelebihan pasokan 30% jika pembangunan pltu sesuai dengan program 35ribu MW yang sebagian besar berupa pltu batubara maka ditahun 2019 jawa bali akan kelebihan pasokal listrik 80% dan biaya kelebihan beban tersebut akan ditanggung negara dan konsumen. Undang Undang Dasar 1945 menjamin dan menghormati Hak kepemilikan pribadi setiap orang dan tidak dapat diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun termasuk oleh pemerintah. Apa yang dialami oleh keluarga Yu katem dan pak Temol adalah gambaran umum bagaimana kebijakan pemerintah lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi makro dan investasi asing sementara perekonomian mikro seperti para petani dan pekebun justru dimatikan dan menjadi tumbal pembangunan. Selain itu Undang - undang Dasar 1945 juga menjamin hak Setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Kami menilai apa yang dilakukan oleh PLN dan aparat keamanan dengan mendatangi rumah Yu Katem pada malam hari dengan alasan apapun telah melanggar hak konstitusional pemilik lahan mempertahankan tanah miliknya dengan rasa aman dan perlindungan hukum serta terbebas dari ancaman dan rasa ketakutan. Kami mendesak kepada pemerintahan JOKOWI agar segera meninjau dan menghentikan praktek pengambilan tanah – tanah masyarakat yang terkena proyek – proyek infrastruktur ketenaga listrikan secara sepihak oleh pemerintah maupun swasta. Selain itu kami juga mendesak agar pemerintahan JOKOWI tidak melanjutkan rencana pembangunan PLTU berbahan batubara karena ini jelas bertentangan dengan Undang – undang nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan paris agreement to the united nations framework convention of climate change. Kami juga mendesak Jepang melalui lembaga pemerintahJICA& JBIC dan swastamarubeni, MUFG etc yang tetap melakukan pembiayaan terhadap energy kotor yang ada di Indonesia untuk menghentikan pembiayaan mereka terhadap energy kotor tersebut . Saat ini yang sedang berjalan antar lain pltu batubara batang, pltu batubara lain yang sedang dalam proses Indramayu 2, Cirebon 2, tanjung jati b dll. PLTU batubara tersebut memiliki kapasitas yang sangat besar yang melebihi permintaan listrik, dimana sebagian besar pltu tersebut dimiliki oleh swasta dimana terpakai atau tidak terpakai listriknya harus tetap dibayar. Narahubung Sayid Muchlisin jaringan tanpa asap indramayu0 – 082317694605 Wahyu widianto manajer kampanye dan advokasi walhi jawa barat – 081320423076 Sawung manajer perluasan jaringan dan kampanye urban dan energy walhi - 08156104606 KrisisKeuangan PLN, Pembangunan PLTU Batubara Baru di Jawa-Bali Berpotensi Menghancurkan Keuangan Negara! Greenpeace Indonesia 27 September 2017. Bagikan di Whatsapp Bagikan di Facebook Bagikan di Twitter Bagikan melalui Email. PLTU Cirebon Ekspansi dan PLTU Indramayu 2, dan PLTU Cilacap Ekspansi harus segera dibatalkan INDRAMAYU– Peduli dengan pendidikan agama anak-anak dan remaja di sekitar PLTU Indramayu 1×1000 MW, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) dan Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Tengah 3 (UPP JBT 3) sebagai pelaksana memberikan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk UsutTuntas Korupsi di PLTU Batubara. Warga CIrebon dan Indramayu mendesak KPK harus mengusut tuntas kasus korupsi PLTU 2 Cirebon. KPK harus menelurusi Pembangunan PLTU 2 Indramayu yang diduga ada tindakan korupsi. CEO Suite, AXA Tower 45th Floor Jl.Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan Setiabudi, Jakarta 12940 .
  • 58m2vwuotz.pages.dev/176
  • 58m2vwuotz.pages.dev/253
  • 58m2vwuotz.pages.dev/911
  • 58m2vwuotz.pages.dev/943
  • 58m2vwuotz.pages.dev/464
  • 58m2vwuotz.pages.dev/292
  • 58m2vwuotz.pages.dev/720
  • 58m2vwuotz.pages.dev/321
  • 58m2vwuotz.pages.dev/319
  • 58m2vwuotz.pages.dev/549
  • 58m2vwuotz.pages.dev/599
  • 58m2vwuotz.pages.dev/803
  • 58m2vwuotz.pages.dev/933
  • 58m2vwuotz.pages.dev/813
  • 58m2vwuotz.pages.dev/572
  • pembangunan pltu 2 indramayu